Bagging adalah proses pengepakan barang yang akan dikirim berdasarkan tujuan tertentu.
Berikut ini adalah tahap-tahap pembaggingan :
Sorting
Sorting dalam hal ini adalah mengelompokan barang yang akan dikirim sesui destinationnya. Misalnya barang disimpan pada satu palet dan akan dikirim ke sukabumi.
Pembuatan Manifest
Membuat manifest barang sangat lah penting, karena jika barang tersebut tidak ada manifes, maka barang tersebut tidak memiliki identitas, dan apabila suatu barang tidak memiliki identitas maka tidak akan ada orang yang membeli barang tersebut.
Suatu manifest itu berisi jenis barang, berat barang, volume barang, dan lain sebagainya.
Labeling
Kemudian setelah dibuat manifest, barang tersebut diberi label, misalnya kardus A diberi lebel sukabumi, maka kardus harus disatukan dengan barang yang berlabel sukabumi juga.
Pembuatan SMU (Surat Muatan Udara)
Surat Muatan Udara (airway bill) adalah dokumen berbentuk cetak, melalui proses elektronik, atau bentuk lainnya yang merupakan salah satu bukti adanya perjanjian pengangkutan udara antara pengirim kargo dan pengangkut, dan hak penerima kargo untuk mengambil kargo. (Pasal 1 Angka 28 UU Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan).
Prealert
Prealert adalah pemberitahuan kepada pihak bandara bahwa barang sudah dikirim ke gudang bandara.
RA (Regulated Agent)
Regulated Agent adalah badan hukum indonesia yang melakukan kegiatan usaha dengan badan usaha angkutan udara yang memperoleh izin dari Direktur Jendral untuk melaksanakan pemeriksaan keamanan terhadap Cargo dan pos
Sekian artikel kali ini. Mohon maaf apabila ada salah-salah kata.
Akhir kata wassalamualaikum wr. wb.
Referensi :
- https://penelitihukum.org
- Dhany Surya Ratana
Jika ingin bertanya secara privat, Silahkan hubungi no 085709994443 dan untuk berkomentar silahkan klick link di bawah ini 👇