Rumus Menghitung PPh ~ Matematika Akuntansi -->

Saturday, October 15, 2016

Rumus Menghitung PPh

Hallo temen-temen???
Pertama-tama gue ucapin trimakasih buat para pengunjung blog gue :). Slamat datang di blog paling bermanfaat sedunia.
Dan gue doaian semoga orang-orang yang ngunjungin blog gue pada masuk surga semua, trs selama hidupnya selalu di beri kemudahan, trs all the best deh buat kalian :D
Udah kaya ulang tahun aja ya ???.... Sorry ya klo penulis suka bercanda :)
Kembali lagi bersama gue muhamad pajar sidik, gue adalah seorang penulis blogger yang ganteng dan baik hati :D cieeee.....
Di hari yang indah ini alhamdulillah gue bisa nulis artikel kembali, yang mudah-mudahan artikel ini bisa bermanfaat buat kalian semua.
Kali ini gue bakalan nulis artikel tentang Rumus Menghitung PPh, Tanpa panjang lebar lagi yo check it out !

Rumus Menghitung PPh

Besar pajak penghasilan = Persentase pajak penghasilan x penghasilan kena pajak

Contoh soal :

Mia menerima gaji setiap bulannya sebesar Rp.2.500.000,00 dan harus membayar pajak 2,5%. Berapakah besar pajak yang harus dibayar Mia ??? 

Jawab :
Diketahui :
Persantase pajak penghasilan = 2,5%
Penghasilan kena pajak = Rp. 2.500.000,00

Ditanyakan :
Besarnya pajak penghasilan = ???

Untuk menjawab soal ini kita gunakan rumus menghitung pph, maka :
Besar pajak penghasilan = Persentase pajak penghasilan x penghasilan kena pajak
Besar pajak penghasilan = 2,5% x Rp. 2.500.000,00
Besar pajak penghasilan = Rp.62.500,00

Jadi besar pajak yang harus dibayar oleh Mia adalah sebesar Rp.62.500,00

Kesimpulan 

Jadi untuk menghitung besarnya pajak penghasilan atau pph yaitu tinggal mengkalikan besarnya persentase pph dengan penghasilan kena pajak.

Akhir kata wassalamualaikum wr. wb.

Jika ingin bertanya secara privat, Silahkan hubungi no 085709994443 dan untuk berkomentar silahkan klick link di bawah ini 👇