Hallo temen-teman ??
Kali ini gue bakalan berbagi materi tentang Transaksi Dengan Anggota Koperasi. Yo simak !
Setoran modal (dalam bentuk simpanan) oleh anggota, dicatat dalam jurnal dan buku besar serta buku tambahan yang merinci saldo perkiraan modal menurut nama masing-masing anggota. Untuk menggambarkan hal ini anggaplah bahwa suharto pada tanggal 5 Oktober 2012 diterima menjadi anggota koperasi dan menyediakan pupuk dan sarana produksi pertanian lain yang diperlukan. Simpanan pokok yang harus dibayar adalah Rp.5.000,00 dan untuk setiap hasil panen yang dijual kepada koperarasi, para anggota dipotong sebesar 10% dari harga jual, untuk simpanan wajib.
Ayat jurnal yang dibuat untuk mencatatan simpanan pokok suharto adalah sebagai berikut :
Kas (debet) Rp. 5000,00
Simpanan (kredit) Pokok/Suharto Rp.5.000,00
Pada Tanggal 12 Oktober 2012, Suharto membeli bibit, pupuk dan alat semprot seharga Rp.10.000,00. Ayat jurnal yang dibuat untuk mencatat transaksi ini adalah sebagai berikut :
Kas (debet) Rp. 10.000,00
Penjualan Kepada Anggota / Suharto (kredit) Rp.10.000,00
Perhatikan bahwa penjualan diatas, juga dicatat di buku tambahan. Dalam hal ini koperasi akan menyelenggarakan buku tambahan untuk penjualan yang dilakukan kepada anggota dirinci menurut namanya. Penjualan kepada pihak di luar anggota harus dicatata dalam perkiraan tersendiri dan tidak perlu dibuatkan buku tambahan. Sebagai contoh, anggaplah bahwa pada tanggal 12 Oktober 2012 itu penjualan kepada bukan anggota berjumlah Rp.60.000,00. Ayat jurnal yang dibuat adalah sebagai berikut :
Kas (debet) Rp.60.000,00
Penjualan kepada bukan anggota (kredit) Rp. 60.000,00
Tanggal 19 Oktober 2012, Suharto menjual hasil panennya kepada koperasi dengan harga Rp.50.000,00. Dari penjualan ini, di samping wajib, Suharto menyetorkan Rp.10.000,00 sebagai simpanan sukarela. Ayat jurnal yang dibuat adalah sebagai berikut :
Pembelian dari anggota / Suharto (debet) Rp. 50.000,00
Simpanan Wajib / Suharto (kredit) Rp.5.000,00
Simpanan Sukarela / Suharto (kredit) Rp.10.000,00
Kas (kredit) Rp.35.000,00
Simpanan wajib sebesar Rp.5.000,00 dihitung : 10% dari Rp. 50.000,00. Untuk perkiraan simpanan wajib dan simpanan sukarela, kembali koperais akan membuat buku tambahan untuk setiap anggota. Pembelian dari anggota juga dicatat dalam buku tambahan. Seperti halnya penjualan, pembelian dari bukan anggota dicatat dalam perkiraan tersendiri dan tidak perlu dibuatkan buku tambahan. Misalnya, suatu pembelian dari bukan anggota sebesar Rp.18.000,00 akan dicatat dalam jurnal sebagai berikut :
Pembelian dari bukan anggota (debet) Rp. 18.000,00
Kas (kredit) Rp. 18.000,00
Sisah Hasil Usaha
Dalam koperasi, pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun dikurangi penyusutan dan biaya-biaya untuk tahun buku yang bersangkutan disebut sisa hasil usaha (SHU). Pada hakekatnya sisa hasil usaha koperasi sama dengan laba untuk prusahaan yang lain.
Sisa hasil usah harus dirinci menjad sisa hasil usaha yang diperoleh dari transaksi dengan para anggota dan sisa hasil usaha yang diperoleh dari bukan anggota. Pembagian sisa hasil usaha, bila diikhtasarkan adalah sebagai berikut :
SHU - Anggota
- Anggota
- Cadangan Koperasi
- Dana Pengurus
- Dana Pegawai / Karyawan
- Dana Pendidikan Koperasi
- Dana Pembangunan Daerah Kerja
- Dana Sosial
SHU - Bukan Anggota
- -
- Cadangan koperasi
- Dana Pengurus
- Dana Pegawai / Karyawan
- Dana Pendidikan Koperasi
- Dana Pembangunan Daerah Kerja
- Dana Sosial
Dana pengurus dan dana pegawai / karyawan merupakan hutang kepada pengurus dan pegawai / karyawan. Bagian ini dapat dianggap sebagai bonus kepada pengurus dan pegawai / karyawan yang diambilkan dari sisa hasil usaha. Dana pendidikan, dana sosial dan dana pembangunan daerah kerja merupakan bagian sisa hasil usaha yang disisihkan untuk memenuhi kewajiban koperasi yang penggolongannya menjadi kewajiban lancar atau kewajiban jangka panjang tergantung pada rencana penggunaannya.
Bagian Sisa Hasil Usaha (SHU) Anggota
Di atas telah dijelaskan bahwa sebagian sisa hasil usaha yang diperoleh dari pelayanan anggota dapat dikembalikan kepada anggota. Bagian yang diterimakan kepada masing-masing anggota didasarkan atas jasa yang diberikan oleh mereka. Karena ketentuan ini, perlu ditetapkan suatu ukuran, untuk mengetahui perbandingan jasa-jasa yang diberikan oleh anggota.
Nah segini dulu ya artikel kali ini, mohon maaf apabila ada kesalahan. Baca juga artikel tentang Laporan Keuangan Kopersi
Akhir kata wassalamualaikum wr. wb.
Jika ingin bertanya secara privat, Silahkan hubungi no 085709994443 dan untuk berkomentar silahkan klick link di bawah ini 👇