Halo temen-temen??
Kali ini gue bakalan berbagi materi tentang Laporan Keuangan Koperasi. Yo simak !
Hasil akhir dari akuntansi koperasi adalah laporan keuangan. Laporan keuangan koperasi terdiri dari :
- Neraca
- Perhitungan Hasil Usaha
- Laporan Arus Kas
- Laporan Promosi Ekonomi Anggota
- Catatan Atas Laporan Keuangan
1. Neraca
Neraca menyajikan informasi mengenai aktiva, kewajiban, dan ekuitas koperasi pada waktu tertentu. Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib, cadangan koperasi, dan hibah/donasi. Simpanan sukarela dimasukan dalam utang lancar. Hal ini disebabkan simpanan sukarela merupakan simpanan yang dapat diambil setiap saat. Aktiva disajikan menurut tingkat likuiditas dan hutang disusun berdasarkan jatuh temponya.
2. Laporan Perhitungan Hasil Usaha atau Laporan Sisah Hasil Usaha (SHU)
Laporan perhitungan hasil usaha atau laporan sisa hasil usaha memuat hasil usaha dengan anggota dan laba/rugi kotor dengan non-anggota. Pada dasarnya, harus diadakan pemisahan antara penggunanaan pendapatan yang diperoleh dari pelayanan terhadap anggota sendiri dan terhadap pihak ketiga atau non-anggota. Demikian pula harus dibedakan penjualan kepada anggota dan bukan anggota. Jadi bagian sisa hasil usaha yang diperoleh dari pelayanan terhadap pihak ketiga, termasuk bukan anggota, tidak boleh dibagikan pada anggota karena bagian pendapatan ini bukan diperoleh dari jasa anggota sehingga lebih baik digunakan untuk biaya cadangan.
3. Laporan Arus Kas
Laporan arus kas adalah laporan yang menyajikan informasi prubahan kas pada periode tertentu yaitu terdiri dari saldo awal, sumber penerimaan, pengeluaran kas pada periode tertentu.
4. Laporan Promosi Ekonomi Anggota
Laporan promosi ekonomi anggota adalah laporan yang mengikhtisarkan manfaat ekonomi yang didapat anggota selama periode tertentu. Laporan ini mengikhtisarkan :
- Manfaat ekonomi dari pembelian atau pengadaan barang.
- Manfaat ekonomi dari pemasaran dan pengolahan bersama.
- Manfaat ekonomi dari simpan pinjam lewat koperasi.
- Manfaat ekonomi dari pembagian sisa hasil usaha (SHU)
5. Catatan Atas Laporan Keuangan
Catatan atas laporan keuangan menyajikan pengungkapan (disclosure) yang memuat :
1. Yang berhubungan dengan perlakuan akuntansi antara lain mengenai :
- Pengakuan pendapatan dan beban sehubungan dengan transakasi koperasi baik dengan anggota maupun dengan non-anggota.
- Kebijakan akuntansi tentang aktiva tetap, penilaian persediaan, piutang dan lain-lain.
- Dasar penetapan harga pelayanan baik kepada anggota maupun kepada non-anggota.
2. Pengungkapan informasi yang lain, diantaranya :
- kegiatan atau pelayanan utama koperasi kepada anggota baik yang tercantum di AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran rumah tangga) maupun dalam praktik yang dilakukan koperasi.
- Aktivitas koperasi dalam pengembangan sumber daya dan mempromosikan usaha ekonomi anggota, pendidikan, dan pelatihan perkoperasian, usaha, manajamen yang diselengarakan untuk anggota dan penciptaan lapangan usaha baru untuk anggota.
- Ikatan atau kewajiban bersyarat yang timbul dari transaksi koperasi dengan anggota dan non-anggota.
- Pengklasifikasian piutang dan hutang yang timbul dari transaksi koperasi dengan anggota dan non-anggota
- Pembatasan penggunaan dan resiko atas aktiva tetap yang diperoleh dari hubah atau sumbangan.
- Aktiva yang dioperasikan oleh koperasi tetapi bukan milik koperasi
- Aktiva yang diperoleh dari hibah dalam bentuk pengalihan saham dari prusahaan swasta.
- Pembagian Sisa Hasil Usaha dan penggunaan cadangan.
- Hak dan tanggungan pemodal yang modalnya berupa modal penyertaan.
- Penyelenggaraan Rapat Anggota dan keputusan-keputusan penting yang berpengaruh pada perlakuan akuntansi penyajian laporan kuangan.
Nah segini dulu ya artikel kali ini mohon maaf apabila ada kesalahan. Baca juga artikel tentang siklus akuntansi koperasi
Akihir kata wassalamualaikum wr. wb.
Jika ingin bertanya secara privat, Silahkan hubungi no 085709994443 dan untuk berkomentar silahkan klick link di bawah ini 👇