Kuitansi
Kuitansi adalah tanda bukti terjadinya pembayaran yang ditandatangani oleh pihak penerima uang. Kuitansi harus dibubuhi materai pada jumlah tertentu sesuai dengan peratuaran yang berlaku. Lembar asli diserahkan kepada pihak yang membayar, sedangkan tembusan atau bagian sus/potongannya disimpan pihak penerima.
Nota Kontan
Nota kontan adalah tanda bukti pembelian
barang secara tunai yang dibuat oleh penjual dan diberikan kepada pembeli. Nota
kontan dibuat minimum rangkap dua. Aslinya diserahkan kepada pihak pembeli dan
tembusannya disimpan pihak penjual untuk bukti transaksi.
Faktur
Faktur adalah perhitungan jual beli secara
kredit yang dibuat oleh penjual. Faktur asli diberikan kepada pembeli sebagai
bukti pembelian kredit. Sedangkan tembusannya atau copy-nya disimpan
penjual sebagai bukti penjualan kredit.
Nota Kredit
Nota Kredit adalah surat bukti terjadinya
pengurangan piutang usaha karena adanya pengembalian barang dagangan atau
penurunan harga karena terjadinya kerusakan atau ketidak sesuaian kualitas
barang yang dikirim dengan yang dipesan. Nota kredit dibuat dan ditandatangani
oleh penjual. Arti nota
kredit adalah penjual mengkredit (mengurangi) piutang usaha
yang akan ditagih ke pembeli. Lembar asli diberikan kepada pembeli, sedangkan
tembusannya/copy-nya disimpan penjual.
Nota Debit
Nota debit adalah surat bukti terjadinya
pengurangan utang usaha karena adanya pengembalian barang dagangan atau
penurunan harga yang dibuat oleh pihak pembeli. Arti nota debit adalah mendebit
(mengurangi) utang usaha pembeli yang harus dilunasi.
Lembar asli dikirimkan oleh pembeli kepada
penjual bersamaan pengiriman kembali barang yang dibeli, sedangkan tembusannya/copy-nya disimpan
oleh pembeli sebagai arsip dan bukti pencatatan.
Cek
Cek adalah surat perintah dari pemegang
rekening giro (penyimpan dana) kepada banknya supaya mengeluarkan sejumlah uang
untuk diberikan kepada pembawa cek/pihak penerima pembayaran, sedangkan pihak
yang melakukan pembayaran menyimpan sus/potongannya.
Cek sebenarnya bukan surat bukti
melainkan alat pembayaran. Oleh karena itu, pengeluaran cek harus disertai
penerimaan kuitansi.
Bilyet Giro
Bilyet Giro adalah alat pembayaran kepada
pihak lain dengan cara memindahkan saldo rekening bank pihak yang membayar
kepada rekening pihak yang menerima. Seperti halnya cek, bilyet giro dibuat
oleh pihak pembayar. Pihak penerima bayaran menerima lembar bilyet giro,
sedangkan pihak pembayar menyimpan sus/potongannya yang harus disertai
penerimaan kuitansi.
Memo
Memo adalah bukti transaksi yang dibuat
oleh pimpinan perusahaan untuk bagian-bagian lain di perusahaan tersebut yang
berisi perintah pencatatan suatu kejadian.
Jika ingin bertanya secara privat, Silahkan hubungi no 085709994443 dan untuk berkomentar silahkan klick link di bawah ini 👇