1. General cargo
Merupakan paket umum seperti paket cetakan, barang promosi, makanan, dokumen, kendaraan, alat berat, furniture, sepatu, plastic, besi, sepeda, Motor, dll
Bahan cairan Umum seperti oli, minyak, air mineral, madu, detergen cair, obat cair, dll
2. Special cargo
Dangerous good (DG): klasifikasi barang berbahaya yang pengirimannya diatur oleh undang-undang internasional (IATA regulation).
DG terdiri dari 9 class/klasifikasi, yaitu:
2.1. Class 1 – explosives
bahan bakar korek api, natrium, kalium, magnesium, TNT, korbit, amonium nitrat, nukler
2.2. Class 2 – gases
yaitu bahan gas yang dapat mengeluarkan asap dan dapat menyala oleh bunga api atau api. Gas ini terdiri dari 3 Divisi
yaitu :
- Divisi 2.1 Flamable Gas yaitu gas yang mudah terbakar (RFG)
- Divisi 2.2 Non Flamabe Gas (RNG), Non Toxic Gas (RCL), gas-gas ini
- mempunyai reaksi keras terhadap 02.Contoh : Karbon Dioksida, Fire Extinguisher
- Divisi 2.3 Toxic Gas atau Gas Beracun (RPG), contoh s Aerosol.
2.3. Class 3 – flammable liquid
yaitu cairan dengan titik nyala di bawah 60°C. dibawah suhu tersebut cairan dapat mengeluarkan asap yang mudah terbakar. Kelas 3 ini tidak mempunyai divisi. Contoh : cat, alkohol.
2.4. Class 4 – flammable solids
yaitu cairan padat yang dapat menimbulkan api melalui gesekan. Kelas ini mempunyai 3 (tiga) divisi sebagai berikut :
Divisi 4.1
Flamabel solid/zat padat yang mudah terbakar.
Contoh : Korek api
Divisi 4.2 Spontaneous Combustible, yaitu zat yang kalau beraksi dengan udara dapat terbakar dengan sendirinya (RSC).
Contoh : Phospor
Divisi 4.3 Dangerous when wet (bahaya apabila basah). Zat ini akan mudah terbakar atau mengeluarkan gas apabila bercampur dengan air (RFW).
Contoh : Kalsium Karbid.
2.5. Class 5 – oxidizing substances and organic peroxide
yaitu Zat yang beroksidasi dan zat organik terpencar. Kelas ini terdiri dari 2 divisi, yaitu :
Divisi 5.1 Oxidizing Substances (ROX)
Zat-zat yang mudah menghasilkan 02, zat ini membantu timbulnya pembakaran atau api dengan mudah
Contoh : Kalsium Klorat.
Divisi 5.2 Organic Peroxides (ROP)
Zat padat atau cair yang mudah terbakar dan dapat menimbulkan api apabila terjadi gesekan atau pengisapan uap lembab atau reaksi kimia.
2.6. Class 6 – toxic and infectious substances
yaitu bahan atau zat racun dan infections substances atau zat menular. Kelas ini terjadi dari 2 divisi yaitu :
Divisi 6.1 Toxic (Poison) substances (RPB)
Zat yang menyebabkan kematian apabila dihirup atau ditelan atau disentuh dengan kulit bisa luka atau membahayakan kesehatan
Contoh : Pestisida
Divisi 6.2 Infections substances (RIS)
Zat yang mengundang micro organisme hidup termasuk bakteri, virus, jamur dan lain-lain yang menyebabkan penyakit pada manusia atau hewan. Contoh : Hepatitis, Rabies, HIV
2.7. Class 7 – radioactive material
Adalah bahan yang mengeluarkan sinar radiasi yang berbahaya bagi manusia, binatang dan barang. Sinar tersebut tak dapat dilihat dan hanya dapat dikontrol dengan alat yaitu Geiger. Bahan ini terdiri dari tiga kategori. Masing-masing memiliki tingkat radiasi yang berbeda-beda, sebagai berikut
Kategori I Radioaktif (RRW)
Zat ini memiliki tingkat radiasi rendah dan yang kurang dapat diukur, sehingga tidak memiliki nomor indeks transport (transport index atau T.I)
Bahan ini diberi label putih dengan 1 (satu)
Garis merah : Contoh : Kobalt 60
Kategori II
Bahan atau zat yang memiliki tingkat radiasi lebih tinggi dari kategori 1 dengan nomor
indeks transport tidak lebih dari 1. zat ini diberi label berwarna kuning pada kemasan dengan 2(dua) garis merah.
Kategori III
Zat ini memiliki tingkat radiasi lebih tinggi dari pada kategori II dan memiliki indeks transport 1,0 dan tidak melebihi 10 per kemasan. Zat ini diberi label kuning dengan 3 (tiga) garis merah.
2.8. Class 8 – corrosive
Bahan ini bentuknya cair atau padat yang dapat menyebabkan kerusakan pada kulit jika disentuh. Kalau berasap sangat berbahaya jika dihirup dan dapat menyebabkan iritasi pada mata, dapat merusak logam (struktur pesawat) atau merusak barang atau kargo.
Kelas ini tidak mempunyai divisi. Contoh : Mercury
2.9. Class 9 - miscellaneous dangerous goods
Barang atau benda-benda lainnya yang dianggap dapat membahayakan namun tidak termasuk dalam 8 (delapan) kelas tersebut di atas. Kemungkinan dapat menimbulkan bahaya terhadap manusia (petugas), pesawat apabila tidak ditangani dengan baik.
Barang berbahaya lain-lain ini dibagi menjadi 4 bagian,
Yaitu :
- Kelas 9 (RMD) : Miscellaneous Dangerous Goods/BB Lain. Seperti :
- Engine Internal Combustion
- Kelas 9 (RSB) : Polymeric beads
- Kelas 9 (ICE) : Karbon Dioksida atau Dry Ice
- Kelas 9 (MAG) : Bahan yang mengandung magnet, bila pada jarak 4,6 M dapat menimbulkan efek > 0,418 A/M atau pada kompas jarum tertarik s.d 2 derajat.
3. Barang berharga (valuable goods)
Camera digital, Handphone, Laptop, Arloji, perhiasan, Barang elektronik sejenis, Lukisan, Barang antic, Logam mulia, Batu permata.
4. Plasma darah
5. Jenazah (human remains/abu jenazah)
6. Heavy cargo
7. Organ tubuh, Daging, ikan
8. Special commodity /special handling
live animal, bibit hewan, tumbuhan/bibit, perishable/barang yang tidak tahan lama, biji-bijian,
pupuk, serbuk
Untuk pengiriman special commodity diperlukan proses pemeriksaan oleh badan karnatina nasional sebagai sarana pencegahan atas tersebarnya penyakit secara nasional yang berasal dari hewandan tumbuhan.
Sekian artikel kali ini. Mohon maaf apabila ada salah-salah kata.
Akhir kata wassalamualaikum wr. wb.
Referensi :
- Asperindo
Jika ingin bertanya secara privat, Silahkan hubungi no 085709994443 dan untuk berkomentar silahkan klick link di bawah ini 👇