DIK Merupakan suatu daftar yang memuat kegiatan-kegiatan rutin berdasarkan program yang akan dilaksanakan dalam tahun anggaran yang bersangkutan dengan biaya anggaran belanja rutin. Anggaran belanja rutin dibagi dalam sektor, sub sektor, program, kegiatan, dan jenis pengeluaran serta dalam Bagian Anggaran (Departemen/Lembaga).
DIK disusun berdasarkan DUK yang telah diteliti bersama antara Departemen Keuangan dan Departemen/Lembaga Negara yang bersangkatan. Untuk memperoleh pengesahan, DIK harus ditandantanganin oleh Sekertaris Jendral dari Departemen yang bersangkutan (untuk Lembaga Tertinggi dan Lembaga Tinggi Negara ditandangani oleh Sekretaris Jendral Lembaga/Panitera Mahkamah Agung). Direktur Jendral dapat menandatangani DIK apabila ada surat kuasa dari Mentri/Ketua Lembaga, yang tembusannya disampaikan kepada Mentri Keuangan.
Setelah DIK disahkan oleh Departemen Keuangan (Direktur Jendral Anggaran atas nama Mentri Keuangan), maka DIK selanjutnya disampaikan Kepada :
DIK disusun berdasarkan DUK yang telah diteliti bersama antara Departemen Keuangan dan Departemen/Lembaga Negara yang bersangkatan. Untuk memperoleh pengesahan, DIK harus ditandantanganin oleh Sekertaris Jendral dari Departemen yang bersangkutan (untuk Lembaga Tertinggi dan Lembaga Tinggi Negara ditandangani oleh Sekretaris Jendral Lembaga/Panitera Mahkamah Agung). Direktur Jendral dapat menandatangani DIK apabila ada surat kuasa dari Mentri/Ketua Lembaga, yang tembusannya disampaikan kepada Mentri Keuangan.
Setelah DIK disahkan oleh Departemen Keuangan (Direktur Jendral Anggaran atas nama Mentri Keuangan), maka DIK selanjutnya disampaikan Kepada :
- Departemen/lembaga yang bersangkatan untuk diteruskan kepada Direktorat Jendral dan Kantor Satuan Kerja
- Kantor Perbendaharaan Negara (NKRI)
- Badan Pemeriksa Keuangan
DIK yang telah diterima oleh masing-masing Departemen/Lemaga Negara yang bersangkutan segera dikrimkan kepada :
- Direktorat Jendral dan Kantor/Satuan Kerja
- Inspektorat Jendral Departemen/Unit Pengawasan Lembaga (Copy)
Untuk mendapatkan gambarn yang lebih jelas perhatikan gambar berikut ini :
Arus DIK
Semua kegiatan ruti harus didasarkan pada program dan kegiatan-kegiatan tersebut pada prinsipnya harus dituangkan dalam DIK. Naumn demikian ada beberapa kegiatan yang tidak dituangkan dalam DIK.
Walaupun DIK telah tersedia, namun dalam pelaksanaannya kegiatan mungkin diperlukan tindakan penyesuaian berdasarkan pengalaman dalam praktik. Oleh karena itu dalam tahun anggaran yang berjalan dapat dilakukan revisi (perbaikan) yang dikenal dengan "pergeseran" anggaran ruitn. Pergeseran ini dilakukan dengan mengurangi dana dari suatu mata anggaran tertentu untuk ditambahkan ke mata anggaran lainnya tanpa mengurangi jumah seluruh anggaran.
Dalamtahun tahun anggaran berjalan, apabila dianggap perlu dan tersedia dananya, maka dimungkinkan pula pengujuan suatu Anggaran Tambahan. Dalam UU APBN ditetapkan bahwa waktu pengajuan Anggaran Tambahan dibatasi paling lambat pada akhir tahun anggaran yang bersangkutan.
Pengeluaran atas beban Anggaran Belanja Negara dilakukan dengan penerbitan SKO (Surat Keputusan Otorisasi). Berdasarkan SKO atau DIK yang telah disahkan, bendaharawan mengajukan SPPR (Surat Permintaan Pembayaran Rutin) kepada KPN. KPN melakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan pasal 17 dan 18 Keppres 29 tahun 1984, dengan memperhatikan rencana pengeluaran dalam DIK yang bersangkutan serta ketentuan dalam petunjuk pengisian DIK yang ditetapkan oleh mentri keuangan.
Untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai pelaksanaan Anggaran Rutin, perhatikanlah bagan berikut ini :
Walaupun DIK telah tersedia, namun dalam pelaksanaannya kegiatan mungkin diperlukan tindakan penyesuaian berdasarkan pengalaman dalam praktik. Oleh karena itu dalam tahun anggaran yang berjalan dapat dilakukan revisi (perbaikan) yang dikenal dengan "pergeseran" anggaran ruitn. Pergeseran ini dilakukan dengan mengurangi dana dari suatu mata anggaran tertentu untuk ditambahkan ke mata anggaran lainnya tanpa mengurangi jumah seluruh anggaran.
Dalamtahun tahun anggaran berjalan, apabila dianggap perlu dan tersedia dananya, maka dimungkinkan pula pengujuan suatu Anggaran Tambahan. Dalam UU APBN ditetapkan bahwa waktu pengajuan Anggaran Tambahan dibatasi paling lambat pada akhir tahun anggaran yang bersangkutan.
Pengeluaran atas beban Anggaran Belanja Negara dilakukan dengan penerbitan SKO (Surat Keputusan Otorisasi). Berdasarkan SKO atau DIK yang telah disahkan, bendaharawan mengajukan SPPR (Surat Permintaan Pembayaran Rutin) kepada KPN. KPN melakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan pasal 17 dan 18 Keppres 29 tahun 1984, dengan memperhatikan rencana pengeluaran dalam DIK yang bersangkutan serta ketentuan dalam petunjuk pengisian DIK yang ditetapkan oleh mentri keuangan.
Untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai pelaksanaan Anggaran Rutin, perhatikanlah bagan berikut ini :
Bagan Pelaksanaan Anggaran Belanja Rutin
Sekian artikel kali ini. Mohon maaf apabila ada salah-salah kata.
Akhir kata wassalamualaikum wr. wb.
Referensi :
- PDF Buku Akuntansi Pemerintahan (DODY HAPSORO)
Jika ingin bertanya secara privat, Silahkan hubungi no 085709994443 dan untuk berkomentar silahkan klick link di bawah ini 👇