Hallo guys??
Kali ini gue bakalan berbagi materi tentang Metode Pencatatan Persediaan Baranng Dagang, Yo simak !!!
Mutasi barang dagang harus didukung oleh dokumen yang syah dan telah mendapatkan otoritas dari pihak yang berwenang, baik penerimaan maupun pengeluaran barang dagang, penerimaan barang dagang adalah pembelian barang dagang dan retur penjualan barang dagang. Sedangkan Pengeluaran barang dagang adalah penjualan barang dagang dan retur pembelian barang dagang. Semua penerimaan dan pengeluaran dimutasi kedalam kartu persediaan barang dagang. Ada tiga metode pencatatan, yaitu : Metode Periodik, Metode Perpetual, dan Metode Pajak
1. Metode Fisik (Physical System)
Pada metode fisik, kartu persediaan barang dagang sifatnya hanya berfungsi sebagai tempat mencatat persediaan aal periode dari barang yang dibeli dan hanya menginformasikan harga pokok barang yang disediakan untuk dijual. Perhatikan contoh berikut :
Contoh :
Berikut adalah data persediaan barang dagang yang teradi pada UD Aneka Jaya Periode Desember 2010 dengan nama barang mi instan.
1 Des Persediaan 100 dus @Rp.44.000,00
6 Des Faktur No.18 PT Sumber Alam untuk pembelian 150 dus @Rp.44.000,00
9 Des Faktur No. 29 dari PT Pasangan Utama untuk pembelian 100 dus @Rp.44.500,00
Menggunakan Metode MPKP (FIFO) Rp.4.450.000,00 + Rp.4.400.000,00 = Rp.8.850.000,00
Nilai persediaan pada tanggal 31 Desember 2010 adalah :
F. 63 100 dus x Rp. 44.500,00 = Rp.4.450.000,00
F. 57 100 dus x Rp. 44.000,00 = Rp.4.400.000,00
Total =
Harga Pokok barang dagang mi instan yang dijual dalam bulan Desember 2010 :
Persediaan barang yang tersedia untuk di jual + Nilai persediaan pada tanggal 31 Desember 2010
Rp.30.950.000,00 - Rp. 8.850.000,00 = Rp. 22.100.000,00
Jadi, harga pokok penjualan mi instan dalam bulan Desember 2010 adalah Rp.22.100.000,00- Menggunakan Metode MTKP (Lifo)
Nilai persediaan pada tanggal 31 Desember 2010 adalah :
Persediaan awal 100 dus x Rp.44.000,00 = Rp.4.400.000,00
F.18 100 dus x Rp.44.000,00 = Rp. 4.400.000,00
Total = Rp.4.400.000,00 + Rp. 4.400.000,00 = Rp.8.800.000,00
Harga Pokok barang dagang mi instan yang dijual dalam bulan Desember 2010 :
Persediaan barang yang tersedia untuk dijual + Nilai persediaan pada tanggal 31 Desember 2010
Rp.30.950.000,00 - Rp.8.800.000,00 = Rp.22.150.000,00
Jadi Harga Pokok penjualan mi instan dalam bulan desember 2010 adalah Rp. 22.150.000
2. Metode Perpetual (Perpetual System)
Dalam pencatatan metode ini, harga pokok penjualan barang yang dijual dapat dihitung setiap terjadi transaksi penjualan. Di dalam kartu persediaan dicatat sebagai mutasi keluar.
Contoh :
Berikut adalah data persediaan barang dagang yang terjadi pada UD Aneka Jaya periode Desember 2010. UD Aneka Jaya menjual barang mi instan merek A, B, dan C.
Khusus data untuk mi instan A, berikut adalah data transaksinya :
1 Des Persediaan 75 dus @ Rp.33.000,00
5 Des Faktur No. 14 dari PT Pangan Utama untuk pembelian 100 dus @Rp.34.000,00
14 Des Fotokopi faktur No.202 TB Sumber Rejeki untuk penjualan 30 dus @Rp.40.000,00
20 Des Faktur No. 31 dari PT Sumber Alam untuk pembelian 75 dus @Rp.35.000,00
23 Des Fotokopi Faktur No.204 TK Ijo untuk penjualan 45 dus @Rp.39.000,00
26 Des Fotokopi Faktur No.206 TK Jago untuk penjualan 50 dus @Rp.38.000,00
29 Des Fotokopi Faktur No.208 TB Sumber Rejeki unutk penjualan 40 dus @Rp.39.000,00
Diminta :
Buatlah catatan mutasi barang dagang mi instan A dalam kartu persediaan, beserta jurnal umumnya dengan metode :
- MPKP
- MTKP
- Rata-rata Bergerak
Jawab :
1. Metode MPKP (FIFO)
Jurnal Metode MPKP (FIFO) :
Jurnal Metode MTKP (LIFO)
3. Metode rata-rata Bergerak (Moving Average)
Jurnal Metode rata-rata bergerak :
5. Metode Pajak
UU Perpajakan hanya mengakui metode penilaian periode dengan cara FIFO dan rata-rata bergerak (moving average). Apabila wajib pajak menggunakan metode lain dalam rangka menghitung penghasilan kena pajak/laba kena pajak, terlebih dahulu harus melakukan koreksi fiskal untuk menyesuaikan besarnya harga pokok penjualan menurut akuntansi dan pajak.
- Apabila harga pokok menurut akuntansi lebih besar dari pada menurut pajak, harus dilakukan koreksi positif.
Contoh :
Barang tersedia dijual Rp. 500.000.000
Persediaan akhir LIFO Rp. 100.000.000-
Harga Pokok Penjualan Rp. 400.000.000
Barang tersedia dijual Rp. 500.000.000
Persediaan akhir LIFO Rp. 150.000.000-
Harga Pokok Penjualan Rp. 350.000.000
Selisih nilai persediaan akhir :
Menurut Akuntansi Rp.100.000.000
Menurut Pajak Rp.150.000.000-Koreksi positif (Rp. 50.000.000)
Besarnya pajak tangguhan = 25% x Rp.50.000.000 = Rp.12.500.000
Jurnal Penyesuaian :
Beban pajak tangguhan (debet) Rp.12.500.000
Utang pajak tangguhan (kredit) Rp.12.500.000 - Apabila harga pokok menurut akuntansi lebih kecil dari pada menurut pajak, harus dilakukan koreksi negatif .
Contoh :
Barang tersedia dijual Rp. 500.000.000
Persediaan akhir LIFO Rp. 100.000.000-
Harga Pokok Penjualan Rp. 400.000.000
Barang tersedia dijual Rp. 500.000.000
Persediaan akhir LIFO Rp. 75.000.000-
Harga Pokok Penjualan Rp. 425.000.000
Selisih nilai persediaan akhir :
Menurut Akuntansi Rp.100.000.000
Menurut Pajak Rp. 75.000.000-Koreksi negatif Rp. 25.000.000
Besarnya pajak tangguhan = 25% x Rp.25.000.000 = Rp.6.250.000
Jurnal Penyesuaian :
Beban pajak tangguhan (debet) Rp.6.250.000
Utang pajak tangguhan (kredit) Rp.6.250.000
Nah segini dulu ya artikel dari saya. Artikel ini saya kutip dari buku Modul Akuntansi 2B untuk SMK dan MAK karangan Dwi Harti
Akhir kata wassalamualaikum wr. wb.
Akhir kata wassalamualaikum wr. wb.
Jika ingin bertanya secara privat, Silahkan hubungi no 085709994443 dan untuk berkomentar silahkan klick link di bawah ini 👇