Hallo guys !!!!
Kembali lagi bersama gue pajar sidik. Kali ini gue bakalan berbagi materi tentang bentuk pengkhususan prusahaan. Yo kita belajar !
Bentuk-bentuk pengkhususan prusahaan dapat dikelompokan berdasarkan operasi atau kegiatan usahanya. Bentuk pengkhususan prusahaan diantaranya adalah :
- Spesialisasi
- Trust atau Kartel
- Holding Company
- Join Venture
1. Spesialisasi
Spesialisasi berhubungan erat dengan pembagain kerja. Pembagian kerja adalah pengelolaan produksi suatu barang menjadi beberapa jenis pekerjaan.
Contoh :
Pembuatan meja dilakukan dengan membagi pekerjaan menjadi :
- Memotong kayu
- Membeli batang kayu
- Membentuk papan kayu ke bagian ukuran
- Menghaluskan permukaan papan kayu
- Merangkai dan memaku papan kayu menjadi meja
- Mendempul dan memvernis. Meja siap dipasarkan.
Spesialisasi adalah bentuk pembagian kerja, dimana tiap orang atau tiap prusahaan mengkonsentrasikan usaha produktifnya pada aktivitas tertentu. Bila masing-masing kegiatan pada contoh pembuatan meha tersbeut dilakukan oleh tenaga terampil yang berbeda-beda maka telah terjadi proses spesialisasi di prusahaan mebel bersangkutan.
Spesialisasi tidak hanya dilakukan di dalam suatu prusahaan tertentu. Spesialisasi juga dapat dilakukan antara prusahaan.
Contoh :
Dalam prusahaan mobil, puluhan bahkan ratusan prusahaan terlibat dalam aktivitas-aktivitas yang berbeda-beda. Misalnya, pembuatan mobil tersebut dilakukan oleh lima prusahaan berikut.
- PT Perkasa : Spesialisasi pembuatan mesin mobil
- PT Kampasindo : Spesialisasi pembuatan rem
- PT Gurindo Utama : Spesialisasi pembuatan gigi persneling
- PT Terampil : Spesialisasi pekerja perakitan
- PT Cemerlang : Spesialisasi pengecetan
Dengan melakukan spesialisasi pada jenis aktivitas tertentu, masing-masing prusahaan menjadi sangat terampil di bidangnnya. Keterampilan tersebut memungkinkan dicapainya biaya produski mobil per unit yang relatif rendah dengan kualitas yang tinggi.
2. Trust atau Kartel
Trust adalah istilah United Kindom (Inggris) yang artinya sama dengan kartel ( di Amerika Srikat). Kartel adalah kerjasama atau kolusi antar sekelompok pemsok dengan maksud menghindari persaingan antar mereka. Tidak adanya persaingan tersebut dimaksudkan untuk mengendalikan harga supaya tetap tinggi, yang biasanya dicapai dengan membatasi produksi. Dalam ilmu ekonomi, bila penawaran suatu barang relatif sedikit, harga tersebut akan cenderung naik.
Trust dapat mengeluarkan saham dan obligais. Masing-masing anggota dan pengurus mempunyai tanggung jawab terbatas, tergantung kepada seberapa besar modal yang ditanamkan. Para pemegang saham dapat berganti-ganti atau dipindahtangankan kepada orang lain. Biasanya anggota kartel tersebut berkompromi untuk :
- Menjual barang dengan harga yang sama
- Memasarkan produk bersama-sama
- Membatasi produksi (ada kuota)
Contoh kartel yang cukup kita kenal adalah OPEC (Organization of Petroleum Exporting Countries). OPEC merupakan organisasi negara-negara pengekspor minyak. Anggota OPEC antara lain Indonesia, Arab Saudi, Watar, Aljazair, Equador, Gabon, Libia, Venezuela, Nigeria, Kuwait, Irak, Iran, dan sebagainya.
Masing-masing negara anggota OPEC hanya diperbolehkan memproduksi minyak dalam jumlah tertentu tiap bulan atau tahun. Tujuannya supaya pasokan minya dunia tidak terlalu berlimpah sehingga harganya tidak jatuh. Misalnya, harga bertahan pada US$25 per barel.
3. Holding Company
Holding company adalah perseroan terbatas yang memiliki lebih dari dua anak prusahaan. Di surat kabar atau majalah biasanya kita melihat laporan keuangan tahunan holding company. Pada laporan tersebut dinyatakan aktiva, kewajiban, dan ekuitas prusahaan induk (holding) dan dinyatakan pula laporan gabungan antara induk dan anak.
Contoh :
PT Perkasa (Induk) Mempunyai anak prusahaan :
- PT Cemerlang
- PT Asri
- PT Mantap
- PT Lestari
Pada akhir tahun. PT Perkasa menerbitkan laporan keuangan yang diberi judul " Laporan Keuangan PT Perkasa dan anak prusahaan ".
4. Join Venture
Untuk memperluas bisnisnya. Dua atau lebih prusahaan independen menyetor modal bersama untuk menciptakan prusahaan baru. Join venture adalah kerja sama beberapa pihak untuk menyelenggarakan usaha bersama dalam jangka waktu tertentu. Biasanya kerja sama berakhir setelah tujuan tercapai atau pekerjaan selesai. Perbedaan antara join venture dengan persekutuan (fimra atau CV) adalah umur join venture jauh lebih pendek dari pada umur persekutuan yang biasa.
Anggota join venture disebut venture/partner/sekutu. Sekutu bisa perseorangan, persekutuan(firma atau CV), dan bisa pula perseroan terbatas (PT). Pada umumnya semua sekutu ikut mengelola jalannya prusahaan. Salah satunya sebagai managing partner Sekutu pemimpin.
Macam-macam Join venture :
- Join Venture Prusahaan Sejenis
Prusahaan sejenis dapat melakukan perjanjian untuk membentuk prusahaan yang besar dengan pemodalan yang kuat dan tenaga ahli yang tangguh. Tenaga ahli mungkin merupakan tenaga produksi dan mungkin juga tenaga pemasaran moderen - Join Venture Proyek Khusus Tertentu
Join venture atau kerja sama jenis ini terjadi antara berbagai prusahaan untuk menyelesaikan proyek khusus tertentu dan dilakukan dalam kurun waktu satu atau dua bulan saja. Misalnya, tiga prusahaan membentuk join venture sehingga terbentuk prusahaan yang cukup kuat modal dan keahliannya. Prusahaan join venture tersebut dibentuk untuk menyelesaikan pembangunan instalasi listrik. Setelah instalasi tersebut berdiri, ketiga prusahaan tersebut berpisah. Dengan kata lain, masing-masing anggota join venture kembali menggunakan namanya sendiri. - Join Venture Saling Melengkapi
Setiap prusahaan biasanya memiliki keahlian yang menonjol di bidang tertentu.Sebaliknya, dia juga mempunyai kelemahan di bidang tertentu. Oleh karena itu, suatu prusahaan berusaha melakukan join venture dengan prusahaan lain yang dapat menutup kelemahannya di bidang tertentu.
Nah segini dulu ya artikel dari saya. Artikel ini saya ambil dari buku Modul Ekonomi Kelompok Bisnis dan Manajemen karangan Drs. Maksum Habibi dan M. Gunadi S.E.
Akhirkata wassalamualaikum wr. wb.
Jika ingin bertanya secara privat, Silahkan hubungi no 085709994443 dan untuk berkomentar silahkan klick link di bawah ini 👇