Hallo guys!!!!
Kali ini gue bakalan berbagi materi tentang Akuntansi Modal Koperasi. Yo simak !
A. Pengertian Koperasi
Menurut undang - undang koperasi no. 25 tahun 1992, yang dimaksud koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Ciri - Ciri Koperasi
- Koperasi merupaka kumpulan orang - orang dan bukan kumpula modal
- Anggota koperasi bekerja sama, bergotong royong berdasarkan persamaan deraja, hak, dan kewajiban.
- Segala kegiatan koperasi dilaksanakan atas kesadaran para anggota, tidak boleh dilaksanakan dengan paksa dan campur tangan dari pihak lain yang tidak ada sangkut pautnya dengan masalah intern koperasi.
- Tujuan koperasi mengusahakan kepentingan bersama (para anggota) dan tujuan itu dicapai berdasarkan karya dan jasa yang disampaikan anggota masing-masing.
B. Mencatat Modal Koperasi
Pada dasarnya pembukuan koperasi sama dengan pembukuan pada bentuk prusahaan jenis lain. Perbedaannya terletak pada :
- Pencatatan Modal
- Pembagian Sisa Hasil Usaha
Modal koperasi terdiri dari :
1. Modal Sendiri
Modal sendiri dapat berasal dari :
- Simpanan Pokok
Simpanan pokok yaitu sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota. - Simpanan Wajib
Simpanan wajib yaitu jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. - Dana Cadangan
Dana cadangan yaitu sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha, yang dimaksud untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. - Hibah
Hibah yaitu sejumlah uang atau barang yang diterima/diberikan oleh pihak lain tanpa harus membayarnya.
2. Modal Pinjaman
Modal pinjaman dapat berasal dari :
- Anggota, berupa simpanan sukarela atau simpanan dalam bentuk lain.
- Koperasi lainnya
- Bank dan lembaga keuangan lainnya
- Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya.
- Sumber lain yang sah.
Sebagaimana uraian terdahulu, modal koperasi berasal dari simpanan anggota yang berupa :
- Simpanan pokok.
- Simpanan wajib
- Simpanan sukarela
Untuk mencatat penerimaan simpanan tersebut dijurnal :
Kas Rp.xxx
Simpanan Pokok Rp.xxx
Simpanan Wajib Rp.xxx
Simpanan Pokok Rp.xxx
Simpanan Wajib Rp.xxx
Simpanan Sukarela Rp.xxx
Setelah dijurnal pada buku simpanan masing-masing anggota, diposting ke dalam buku besar.
Nah Segini dulu ya artikel dari saya, mohon maaf apabilla ada kesalahan. Baca juga artikel lanjutannya yaitu tentang Gambaran Umum Usaha Koperasi
Akhir kata wassalamualaikum wr. wb.
Jika ingin bertanya secara privat, Silahkan hubungi no 085709994443 dan untuk berkomentar silahkan klick link di bawah ini 👇