Aturan Kerja Perusahaan ~ Matematika Akuntansi -->

Thursday, June 1, 2017

Aturan Kerja Perusahaan

Hallo temen-temen???
Pertama-tama gue ucapin trimakasih buat para pengunjung blog gue :). Slamat datang di blog paling bermanfaat sedunia.
Dan gue doaian semoga orang-orang yang ngunjungin blog gue pada masuk surga semua, trs selama hidupnya selalu di beri kemudahan, trs all the best deh buat kalian :D
Udah kaya ulang tahun aja ya ???.... Sorry ya klo penulis suka bercanda :)
Kembali lagi bersama gue muhamad pajar sidik, gue adalah seorang penulis blogger yang ganteng dan baik hati :D cieeee.....
Di hari yang indah ini alhamdulillah gue bisa nulis artikel kembali, yang mudah-mudahan artikel ini bisa bermanfaat buat kalian semua.
Kali ini gue bakalan nulis artikel tentang Aturan Kerja Perusahaan, Tanpa panjang lebar lagi yo check it out

Pengertian Aturan Kerja Perusahaan

Aturan kerja perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh perusahaan yang memuat syarta-syarat kerja dan tata tertib perusahaan. 

Unsur-unsur Yang Terlibat Untuk Mematuhi Aturan Kerja

Aturan keja perusahaan berlaku bagi semua pegawai dan seluruh unsur yang terlibat dalam perusahaan, adalah sebagai berkut :
  1. Pimpinan;
  2. Atasan langsung dari pegawai;
  3. Pegawai.

Pimpinan

Pimpinan adalah pejabat perusahaan yang mempunyai tugas dan wewenang memimpin perusahaan dari perusahaan atau dapat disematkan dengan itu dan mempunyai wewenang mewakili perusahaan, baik ke dalam maupun ke luar.

Atasan langsung dari pegawai

Atasan langsung dari pegawai adalah pejabat perusahaan yang berwenang memberi perintah kepada pegawai dan meminta pertanggungjawaban dari pegawai tersebut.

Pegawai

Pegawai adalah semua orang yang secara formal terikat dalam suatu hubungan kerja dengan perusahaan atau instansi.

Contoh Aturan Kerja Perusahaan

Berikut ini adalah contoh aturan keja perusahaan tentang cara berpakaian atau cara berseragam :

Pakaian Seragam
  1. Pegawai tertentu yang karena tugasnya demi keseragaman diharuskan memakai pakaian kerja;
  2. Pakaian kerja disediakan perusahaan untuk periode kerja tertentu sesuai dengan standar kualitas perlengkapan kerja yang beralaku, dan diatur dalam peraturan tersendiri;
  3. Setiap pegawai yang mendapat pakaian kerja/seragam diwajibkan mengenakannya selama waktu kerja;
  4. Pada waktu kerja, pegawai diwajibkan mengenakan pakaian kerja yang rapi dan sopan.

Sekian artikekl kali ini. Mohon maaf apabila ada salah-salah kata
Akhir kata wassalamualaikum wr. wb. 
Referensi :
  • Buku menerapkan prinsip propesional bekerja SMK bidang studi keahlian bisnis dan manajemen (Yati Sumaryati)

Jika ingin bertanya secara privat, Silahkan hubungi no 085709994443 dan untuk berkomentar silahkan klick link di bawah ini 👇