3 Macam Unsur Keuangan Negara ~ Matematika Akuntansi -->

Friday, June 9, 2017

3 Macam Unsur Keuangan Negara

Hallo temen-temen???
Pertama-tama gue ucapin trimakasih buat para pengunjung blog gue :). Slamat datang di blog paling bermanfaat sedunia.
Dan gue doaian semoga orang-orang yang ngunjungin blog gue pada masuk surga semua, trs selama hidupnya selalu di beri kemudahan, trs all the best deh buat kalian :D
Udah kaya ulang tahun aja ya ???.... Sorry ya klo penulis suka bercanda :)
Kembali lagi bersama gue muhamad pajar sidik, gue adalah seorang penulis blogger yang ganteng dan baik hati :D cieeee.....
Di hari yang indah ini alhamdulillah gue bisa nulis artikel kembali, yang mudah-mudahan artikel ini bisa bermanfaat buat kalian semua.
Kali ini gue bakalan nulis artikel tentang 3 Macam Unsur Keuangan Negara, Tanpa panjang lebar lagi yo check it out.
Pada prinsipnya keuangan negara mengandung tiga unsur pokok, yaitu :
  1. Hak-hak Negara;
  2. Kewajiban-kewajiban Negara;
  3. Ruang Lingkup Keuangan Negara

1. Unsur Hak-hak
Berikut ini adalah hak-hak negara :
  • Hak mencetak uang;
  • Hak mengadakan pinjaman baik pinjaman yang berasall dari dalam negeri maupun dari luar negeri;
  • Hak mengadakan pinjaman paksa;
  • Hak menarik pajak;
  • Hak mengadakan penarikan iuran dan pungutan-pungutan lainnya.

2. Unsur Kewajiban
Kewajiban yang harus dipenuhi dalam kaitannya dengan tugas-tugas yang harus dilaksanakan, diantaranya adalah :
  • Kewajiban menyelenggarakan tugas-tugas negara demi kepentingan masyarakat;
  • Kewajiban membayar atas hak-hak tagihan yang datangnya dari ihak ketiga.

3. Ruang lingkup KuanganSesuai dengan TLN No.2776, ruang lingkup keuangan negara dapat dibedak menjadi dua yaitu

1. Keuangan negara yang pengurusnya dipisahkan dan cara pengelolaannya berdasarkan hukum publik dan hukum perdata.
komponen keuangan negara yang pengelolaannya dipisahkan adalah komponen keuangan negara yang pengelolaanya diserahkan kepada perusahaan-perusahaan dengara dan lembaga-lembaga keuangan milik negara.

a. Perusahaan-perusahaan Negara

Pasal 1 UU No. 9/1969 berbunyi :
Kecuali dengan atau berdasarkan undang-undang ditetapkan lain, usaha-usaha negara berbentuk perusahaan dibedakan dalam :
  • Perusahaan Jawatan (Perjan)
  • Perusahaan Umum Negara (Perum)
  • Perusahaan Perseroan Negara (Persero)
Selajutnya pada pasa 2 UU No.9/1969 berbunyi :
  1. Perjan adalah perusahaan negara yang didirikan dan diatur menurut ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Indische Bedrijvenwet (IBW) yang ditetapkan dalam Staatblad tahun 1927 No.419.
  2. Perum adalah perusahaan negara yang didirikan dan diatur berdasarkan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Undang-undang No. 19 Prp. tahun 1969.
  3. Perum adalah perusahaan negara dalam bentuk perseroan terbatas yang diatur menurut ketentuan-ketentuan kitab Undang-undang hukum dagang yang diatur dalam staatblad tahun 1847 No.23 (sebagaimana telah diubah dan ditambah), baik yang saham-sahamnya untuk sebagian atau seluruhnya dimiliki negara.

b. Lembaga-Lembaga Keuangan Milik Negara

Menurut undang-undang No.14/1968, pengaturan perbankan dan lembaga-lembaga keuangan milik negara dalam pelaksanannya dilakukan oleh :
  1. Bank Bumidaya;
  2. Bank Negara Indonesia 1946;
  3. Bank Rakyat Indonesia;
  4. Bank Import dan Eksport;
  5. Bank Pembangunan Indonesia;
  6. Perusahaan-perusahaan Asuransi Jiwasraya dana Jasa Indonesia, Perum Tabungan Asuransi Pegawai Negeri (Perum Taspen), Perum Tabungan Asuransi ABRI (Asabri) dan lain sebagainya.
2. Keuangan negara yang diurus langsung oleh pemerintah
Keuangan negara yang diurus oleh pemerintah terdiri dari :
  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang setiap tahunnya ditetapkan dengan Undang-Undang.
  2. Barang-barang Milik Negara yakni barang tetap, barang bergerak, hewan-hewan negara dan barang-barang dalam persediaan.

Sekian artikel kali ini. Mohon maaf apabila ada salah-salah kata.
Akhir kata wassalamualaikum wr. wb.
Referensi :
  • Buku Akuntansi Pemerintahan (DODY HAPSORO)

Jika ingin bertanya secara privat, Silahkan hubungi no 085709994443 dan untuk berkomentar silahkan klick link di bawah ini 👇